Lampung Selatan : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan, kembali berhasil menangkap pelaku dan Narkoba jenis Shabu-shabu, Ganja serta Ektasi diarea seaport interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,Lampung Selatan.Kamis,(01/8/2019).
Dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan Kapolres Lamsel AKBP Muhammad Syarhan, menjelaskan narkotika tersebut diamankan diarea seaport interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 5 kilogram sabu, 34 kilogram ganja dan 5.700 butir ekstasi.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan bus ekspedisi Eka Sari Lorena bernomor polisi B 7266 SU. Bus dari Sumatera tujuan Jawa tersebut diamankan saat akan menyeberang Senin (22/7/2019) silam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam lima bungkus Teh Guanyiwang. 5.700 butir ekstasi yang dikemas dalam 18 bungkus plastik. Bungkusan tersebut dipisahkan dalam sejumlah kemasan kardus dan plastik untuk mengelabuhi pihak berwajib.
“Setelah dilakukan pemeriksaan polisi lalu dikembangkan ke alamat tujuan paket sehingga berhasil diamankan penerima berikut barang bukti di daerah Bogor. Para tersangka dibawa ke Polres Lamsel,”jelasnya Syarhan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah, SY dan J. Keduanya diamankan di RM Citra Indah, Jalan Raya Jonggol saat akan mengambil paket. Selain narkotika, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit telepon seluler dan ATM untuk transaksi pembayaran narkotika.
Sepekan usai mengamankan sabu dan ekstasi, Polres Lampung Selatan mengamankan 34 kilogram ganja. Narkotika tersebut diamankan dari tersangka berinisial YS, asal Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (30/7/2019) saat naik bus. Tersangka diamankan di bus Sumba Putra AD 1753 CG, saat akan melintas di Pelabuhan Bakauheni.
“Ganja yang diselundupkan di simpan di dalam tas yang di dalamnya berisi 34 paket ganja kering siap edar,”ungkap Syarhan.
Modus operandinya, YS membawa narkotba dengan cara berpindah moda transportasi. Selain memakai bus, tersangka juga telah menyiapkan tiket pesawat. Ganja tersebut dibawa dari Sumatera Utara tujuan Jakarta atas pesanan seseorang.
Agar tidak diketahui petugas, tas berisi ganja diletakkan di bagasi bus sebelah kanan. Namun keberadaanya, berhasil diketahui petugas saat melakukan pemeriksaan diarea Seaport Interdiction Bakauheni.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat UU No.35/2009, tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup. Jika dinilai dengan rupiah, sabu-sabu tersebut nilainya Rp7,5 Miliar. Ekstasi senilai Rp1,7 Miliar dan ganja senilai Rp34 juta.
Syahroni