Lampung Selatan : Pemerintah RI terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, terbukti Pemerintah Dinas Pendidikan Lampung Selatan dengan dialokasikannya bantuan rehabilitasi sekolah-sekolah dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajempol.co.id, Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Dicki yurici mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 mencapai 63 Milyar untuk pekerjaan fisik SD dan SMP dengan cara swakelola.Sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut
Salah satunya SDN. Kasugihan yang berada dikecamatan Kalianda mendapatkan bantuan Rehabilitas berat ruang kelas sebanyak 4 lokal bernilai Rp 305.012.000,.Serta Rehabilitas berat jamban yang bernilai Rp.5.458.000.Adapun mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara swakelola.
Kepala Sekolah SDN Kasugihan, Muslimah S.pd saat ditemui di ruang kantornya mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan, karena telah memberikan bantuan rehabilitas 4 ruang kelas di sekolahnya.
“Saya mewakili pihak sekolah dan dipercaya mengemban aman sebagai kepala sekolah SDN Kasugihan mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Dinas Pendidikan Lamsel yang sudah membantu dan merealisasikan bantuan Rehabilitas sekolahan ini,” ujar Muslimah.
Lanjut Dia menambahkan, bahwa pengerjaannya dilaksanakan secara transparan, dirinya selaku Kepala Sekolah hanyalah sebatas penanggung jawab saja, dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada panitia pembangunan yakni Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas, serta tidak terlepas dari koordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat, tambahnya.
Sementara itu Ketua Komite sekolah SDN Kasugihan,Mursyid mengatakan, dirinya selaku ketua komite sudah berusaha bekerja semaksimal mungkin untuk terlaksananya kegiatan rehabilitasi ruang kelas ini secara baik.
Bahkan pemasangan papan informasi proyek pelaksanaan rehab pun kita pasang agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi, inilah bentuk dari ketransparanan kami kepada masyarakat.
“Semua pihak bisa mengontrol kegiatan ini baik masyarakat maupun media, LSM, karena kegiatan pembangunan ini dibiayai oleh pajak masyarakat, jadi siapapun berhak mengontrol dan mengetahui kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah ini,”Pungkas Mursyid.
Syahroni