Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda di Tubaba

Tulang Bawang Barat (Jempol): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung dapil 6 Maulida Zauroh gelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiftif lainnya di gedung aula Ponpes Hidayatul Mubtadiin (MhM) Dayamurni,minggu(26/01/20).

Dalam sambutannya Maulida Zauroh menyampaikan kegiatan Sosialisasi peraturan daerah ini terkait tentang bahaya nya narkoba di Lampung. “Bicara Narkoba adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba,”Ujarnya.

Lanjut, ”Oleh sebab itu, dibawah Kepemimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya,”imbuhnya.

Sebagai narasumber bidang kesehatan dr Edi Winarso menyampaikan pengarahan bahaya narkoba di bidang medis. Menurutnya,narkoba ialah narkotika dan obat/bahan berbahaya sedangkan napza ialah narkotika dan zat adiktif. “Narkoba itu sangat mengerikan karena dapat mengakibatkan kerusakan fisik/badan, kerusakan/psikis, gangguan kehidupan sosial dan kematian,”ungkapnya.

Masih ketua IDI kabupaten Tubaba, “Gangguan pada otak dan sistem syaraf seperti kematian sel otak,krhilangan daya pikir dan logika, kehilangan daya ingat serta tidak bisa berfikirjernih. Lalu juga bisa ada gangguan pada jantung dan pembuluh darah yang mengakibatkan takanan darah naik drastis hingga pembuluh darah pecah dan stroke. Kemudian bisa mengakibatkan keseimbangan cairan/dehidrasi seperti lupa k=makan dan minum serta fungsi semua organ menurun,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Nasir Eden Panjaitan saat memberikan keterangan tentang bahaya narkoba di bidang hukum menyampaikan. “Saya sangat senang dengan dikeluarkan perda dari pemerintah provinsi lampung tentang bahaya narkoba ini,”ucapnya.

Menurutnya, bahwa di kabupaten tubaba ini masih banyak yang menyahlagunakan narkoba. “Alhamdullilah selama pores tubaba ini berdiri sudah ada 11 pengguna maupun pengedar yang sudah berhasil kita amankan 4 diantaranya masih di polres sisanya sudah kami kirim ke polres,”lanjutanya.

Pada kesempatan itu pun dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mau melakukan giat membrantas narkoba dengan melaporkan kepada polisi bila ada penyalah gunaan narkoba disekitar. “saya berharap kepada setiap mayarakat agar mau melaporkan semua tindak kejahatan terutama narkoba mengingat sangat membahayakan masyarakat terutama kaum pemuda dan jangan sampai takut terhadap ancaman karena kami akan rahasiakan terkait identitas pelapor,”tutupnya.

DP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *