Anak Pengusaha Karaoke Terlibat Narkoba di Kota Metro Diciduk Polisi 

Metro848 views
Anak Pengusaha Karaoke Terlibat Narkoba di Kota Metro Diciduk Polisi

Metro – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dua orang anak bos salah satu tempat hiburan malam karaoke ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jum’at 21 Februari 2020.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menerangkan, penangkapan kedua anak bos karaoke tersebut dilakukan sekira Pukul 19.30 WIB di Jl. Joyodiharjo Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat.

“Kita amankan dua ya, yang satu inisial SW (19) dan DR (20). Berdasarkan informasi dari masyarakat disana sering dijadikan perlintasan keluar masuk narkotika jenis sabu dari arah Tegineneng Pesawaran. Menindaklanjuti info tersebut kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro melakukan lidik dan pada saat melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pencegatan,” jelas AKP Junaidi, Sabtu (22/2/2020).

AKP Junaidi menjelaskan, narkoba jenis sabu tersebut ia dapat lewat membeli dengan cara patungan. Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu siap pakai.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat introgasi terhadap SW diakui bahwa uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara patungan bersama DR,” ujarnya.

Kini kedua anak bos salah satu karaoke di Metro tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dari data yang dihimpun, SW merupakan seorang anak dari H alias Qei Cin Kiong warga Jl. Patimura RT 009 RW 005, Kel. Banjar Sari, Kec. Metro Utara. Sementara DR merupakan anak dari EG alias Juwek warga Jl. Joyodiharjo RT 033 RW 011, Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat.

Dari tangan keduanya Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telpon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi serta satu unit motor sebagai alat transportasi menjemput narkoba.

Rani/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *