DPRD Lamsel Paripurnakan Raperda KLA 2020

DPRD Lamsel Pertipurnakan Raperda KLA 2020

Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Sebagai dasar hukum penyelenggaraan KLA, DPRD Lampung Selatan menggelar rapat peripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) ke DPRD setempat di gedung DPRD setempat, Rabu (11/3/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Waki Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni, dihadiri 38 dari 50 orang jumlah anggota DPRD Lampung Selatan.

Dalam penyampaiannya, Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang, Burhanuddin menjelaskan, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Raperda ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat. Juga untuk melindungi anak dari acaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,” terangnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang, Burhanuddin menerima pandangan umum dari Fraksi PKS.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda KLA juga bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak. Kemudian, mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

“Selanjutnya Raperda KLA ini bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal,” katanya.

Sementara itu, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan siap membahas Raperda KLA ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD setempat.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *