Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Sejak diberlakukannya larang mudik oleh Pemerintah Pusat dan ditutupnya beberapa transportasi umum yang membawa para pemudik, menjadikan orang dalam pantauan (ODP) di Provinsi Lampung sedikit menurun.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, setelah dilakukan penutupan akses transportasi selama 3 hari terakhir jumlah ODP mengalami penurunan, meskipun tidak terlalu banyak. Pada tanggal 26 April ODP berjumlah 668 orang, tanggal 27 April ODP berjumlah 635 orang, dan tanggal 28 April ODP berjumlah 609 orang.
“Data ODP memang mengalami penurunan, namun sampai dengan hari ini jumlah kasus positif masih terus meningkat, karena saat ini kami sedang menunggu 59 hasil swab baik itu kasus baru maupun hasil tracking,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr dr. Reihana, MKes, Selasa (28/4/2020), dalam siaran pers melalui video yang disampaikan kepada wartawan.
Lanjutnya, saat ini pun petugas surveilans di lapangan masih terus melakukan tracking, dari pasien yang terkonfirmasi positif maupun yang pernah berkontak erat terhadap pasien positif sebelumnya.
Reihana pun mengungkapkan, bahwa data pemudik itu akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar mereka menyampaikan ke Kepala Daerah masing-masing. Kemudian Kepala Daerah memberitahu perangkat desa bahwa di kampung ini akan datang pemudik sekian orang dan harus dipantau.
Ia pun meminta, kepada para pemudik yang baru saja kembali ke daerahnya dari zona merah harus mengkarantina mandiri selama 14 hari dan dipantau oleh tim surveilance.
Reihana melanjutkan, pada hari ini, Selasa (28/4), pihaknya telah melakukan screenning kepada setiap orang di semua pintu masuk menuju Lampung, seperti di Pelabuhan Bakauheni, perbatasan Palembang dan juga Bengkulu. “Tatkala orang yang diperiksa positif, jelas kami akan meminta dengan keras mereka untuk berbalik arah dan tidak boleh masuk ke Provinsi Lampung,” ujar Jubir Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Lampung ini.
Reihana meminta masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Red