BRI Kalianda Digugat Karena Diduga Tak Prosedural Masa Rumah Rp.1 M Dilelang Cuma Laku Rp.300 Juta ?

Lampung Selatan2,123 views
Kuasa hukum penggugat, Abdul Kholil Bakeri di PN kalianda

Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Seorang nasabah asal Sidomulyo, Lampung Selatan, Denny Prayogi menggugat secara perdata Bank BRI Kalianda karena diduga telah melakukan eksekusi alias sita sepihak, bahkan mirisnya pihak bank melakukan lelang aset tak prosedural. Mirisnya lagi rumah nilaintaksir Rp 1Milyar dileleng Rp.300 juta tanpa memberitahu siapa pemenangnya.

“Klien kami tidak puas terhadap pelayanan BRI Cabang Kalianda, dimana sebagai debitur dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan hingga yang ketiga,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Kholil Bakeri di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (18/06/2020).

Menurutnya, kekecewaan debitur itu muncul lantaran pihak bank diduga mengabaikan restrukturisasi kredit dengan perpanjangan tenor bunga rendah dalam upaya bank negara untuk memperbaiki perkreditan nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.

“Jika barang dilelang seharusnya ada pengumuman dulu sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” imbuh dia.

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan tertutupnya pihak BRI Cabang Kalianda terhadap pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya.

“Sampai detik ini, pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300juta. Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar,” tukasnya.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *