Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia beserta Pimpinan Forkopimda Provinsi Lampung mengikuti Peluncuran Uang Baru Edisi Khusus Pecahan Rp.75.000 secara virtual di Balai Keratun, Senin (17/08).
Peluncuran uang baru edisi khusus pecahan Rp.75.000 tersebut dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rangka memperingati HUT RI Ke-75, yang menggambarkan pencapaian 75 tahun pembangunan Indonesia menuju bangsa yang makmur, adil dan bermartabat.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo uang baru pecahan Rp 75.000 ini bergambar Proklamator RI Soekarno – Hatta berlatar kereta api dan pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Sementara di sisi lain uang kertas itu, terdapat siluet ragam wajah Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Selain itu ada gambar gambar satelit di sebelahnya.
Sementara itu usai mengikuti peluncuran tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Budiharto Setiawan menyererahkan uang peringatan kemerdekaan ke-75 tahun kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang kemudian selanjutnya diikuti oleh wakil Gubernur Chusnunis dan Pimpinan Forkopimda.
Menurut Budiharto Setiawan Gubernur Arinal adalah orang pertama di Lampung yang memiliki Uang Baru Edisi Khusus Pecahan Rp.75.000 sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan daerah. Menurut Budiharto Setiawan juga, bahwa uang tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Dinas Kominfotik Provinsi Lampung