Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Disaat seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif di Daerah Pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun mirisnya, kejanggalan yang terjadi di gedung Sekretariat DPRD Pemprov Lampung yang ramai disoal terkait gonjang-ganjing oknum dua pegawai (honorer dan ASN) serta OB, di Komisi II DPRD Provinsi Lampung berinisial AS (30), (OB) dan JB(29), yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, karena penyalahgunaan narkoba, Minggu (30/8/2020) lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Politisi Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami menuturkan rasa keprihatinan atas peristiwa itu, karena di saat para anggota dewan gencar bersosialisasi Perda No.1 tahun 2019 justru kantor para Legislatif ini dihebohkan adanya oknum tidak bertanggungjawab yang mencoreng nama baik DPRD selaku wakil rakyat dalam pengawasan dan legislasi terkait sosialisasi Perda tersebut.
“Ya kita sangat prihatin atas peristiwa itu, dan ini sudah mencoreng nama DPRD nya, kedepan itu tidak terjadi lagi,” ungkap Lesty Putri Utami, Jumat (18/9/2020).
Menurut Lesty Putri Utami, meski oknum tersebut bukan salah satu anggota Dewan, namun justru mereka adalah satuan staff yang mendampingi guna membantu aktifitas Dewan.
“Jadi, menurut hemat saya sebelum kita keluar di Dapil masing-masing alangkah baiknya diterapkan dan disosialisasikan Perda tersebut agar bisa kita implementasikan dilingkup kantor DPRD dan sekitar lingkungan OPD di Pemprov Lampung,” tambahnya.
Pihaknya mendukung jika dilaksanakan tes urine di DPRD Lampung ini.
“Kami (DPRD) mendukung jika dilaksanakam tes urine untuk semua staf di Sekretariat DPRD, ini penting. Intinya sangat sepakat dilakukan test urine di lingkup sekretariat DPRD,” ucap Lesty Putri Utami.
Tes urine itu perlu dilaksanakan kata Lesty, mengingat kejadian ini masih diperbincangkan di internal DPRD maka penting dilakukan test urine.
“Saya sarankan sebaiknya sekretariat DPRD menggandeng BNN atau aparat penegak hukum untuk gencar mensosisalisakan Perda ini sekaligus pelaksanaannya,” pintanya.
Red