KPU Lampung Bahas Mekanisme Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah

KPU Lampung dan IDI Bahas Mekanisme tes Kesehatan Cakada

Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah di delapan kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Senin (31/8).

Rakor digelar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, BNN, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek dan seluruh KPU Kabupaten/kota.

Rapat ini membahas standar pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyelahgunaan narkotika yang harus dilakukan bakal cakada.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, Ini adalah bagian dari persyaratan pendaftaran yang akan dimulai pada 4 sampai 6 September mendatang.

Selain itu, bakal calon juga harus melakukan test swab di RSUD Abdul Moeloek dengan meminta surat pengantar dari partai politik.

Jika dinyatakan positif Covid-19, bacalon harus menjalani isolasi. Dan jika isolasi belum selesai hingga penetapan calon, maka calon tidak ikut ditetapkan, tapi ditunda penetapannya.

“Sampai nanti dinyatakan negatif, maka akan diperiksa kesehatan kembali. Setelah itu ditetapkan dengan menggunakan nomor urut yang tidak digunakan,” kata Erwan.

Ia melanjutkan, pemeriksaan swab untuk bacalon sudah bisa dilakukan sejak Sabtu, 29 Agustus 2020 hingga berakhirnya pendaftaran.

“Mudah-mudahan semua calon negatif semua,” pungkasnya.

Red/RL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *