Metro, (Beritajempol.co.id) – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro Anna Morinda secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Hal itu ia lakukan guna memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Walikota Metro dalam Pilkada serentak 2020.
Losion Officer (LO) Anna-Fritz, Yessi Puspitasari membenarkan bahwa pihaknya mendapat tugas dari Anna Morinda untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro.
“Iya benar, hari ini saya mendapatkan tugas dari bakal calon Walikota Metro ibu Anna Morinda untuk mengirimkan surat pengunduran diri beliau sebagai anggota DPRD Kota Metro beserta surat pernyataan pengunduran diri yang semuanya telah ditandatangani beliau di atas materai tertanggal 4 september 2020 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi media dikantor DPRD Kota setempat, Selasa(8/9/2020).
Yessi mengatakan, surat pengunduran diri yang dikirimkan ke DPRD Metro tersebut sebagai syarat pencalonan yang kemudian balasan atas surat pengunduran diri itu akan dikirimkan ke KPU Kota setempat.
“Selanjutnya nanti ketika surat itu sampai, maka nanti kami akan mendapatkan surat tanda terima tentang pengunduran diri secara pribadi ibu Anna dari anggota DPRD kota Metro, kemudian akan ada satu surat lagi yang akan kami terima adalah surat keterangan proses pengunduran diri. Selanjutnya ketiga surat tersebut, yaitu surat pengunduran diri ibu Anna, surat tanda terima dari DPRD Kota Metro dan surat keterangan dalam proses nantinya akan kita kirimkan ke KPU Kota Metro. Karena itu merupakan suatu kelengkapan berkas bakal calon Walikota Metro yang pada saat mendaftar sedang menjabat Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro,” bebernya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, calon Walikota Metro Anna Morinda menyampaikan bahwa pihaknya mematuhi UU No. 10 tahun 2016 perubahan kedua UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Semua itu sudah tertuang dalam aturan yang kini menjadi UU dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD. dan kami telah mematuhi aturan tersebut,” jelas Anna Morinda.
Mundurnya Anna dari jabatannya sebagai wakil rakyat merupakan langkah yang tetap untuk fokus melaksanakan amanah baru.
“Bersama ini saya menyampaikan pengunduran diri saya sebagai anggota DPRD Kota Metro masa jabatan 2019 – 2024, dalam rangka melaksanakan penugasan dari partai sebagai calon walikota Metro dalam Pilkada tahun 2020,” tandasnya.
Rani/Rls