Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengimbau pejabat daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar Kota, terutama ke daerah zona merah covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumai usai acara Rapat Paripurna DPRD dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Perubahan APBD dan Prioritas Anggaran Sementara (PAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung 2020, Rabu 16 September 2020.
Ia meminta baik dari eksekutif maupun legislatif tidak melakukan perjalanan dinas luar terkecuali hal yang bersifat krusial, bukan hanya sekedar tanda tangan atau berswafoto.
“Eksekutif maupaun legislatif tidak memasuki zona-zona merah Covid-19 di provinsi manapun yang status PSBB,” ujar sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung tersebut.
Ia menambahkan, perjalanan dinas bukan hak meskipun diploting dan dianggarkan dengan APBD baik di luar kota maupun di dalam kota.
“Kalau mau berjalan karena krusial saya minta ini prinsip betulan jalan, sampaikan hasilnya baik eksekutif maupun legislatif jangan dibuat main-main,” tutupnya.
Kemudian legislatif mempunyai hak karena sebagai lembaga pengawas kepada eksekutif. Ia juga berharap agar BPK Perwakilan lampung terus mengawasi dan melaporkan jika ada pejabat yang melanggar.
Red