Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni menyosialisasikan Perda 1/2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, Sabtu (19/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pesawaran. Yakni di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Desa Paguyuban Kecamatan Waylima, dan juga Desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong.
“DPRD mempunyai tugasnya sebagai legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut,” kata dia, di Balai Desa Guyuban.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat.“Perda-perda yang kami buat ini, kami sadar memang kurang sosialisasi, untuk itu kami mencoba membantu Pemprov Lampung dalam sosialisasi perda ini,” jelasnya.
Selain itu, perihal perda tentang rembug pekon tersebut, dia mengungkapkan perda tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi.
“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.
“Jadi kalau ada masalah cukup sesesai di tingkat desa, kalau bisa jangan sampai melebar dan meluas,” tutup dia.
Sementara itu, Bupati Dendi Ramadhona, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zuriadi, menyambut baik kehadiran dari anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.“Kami menyambut baik kunjungan ini, dengan kegiatan sosialisasi perda tentang rembug pekon ini, semoga dapat memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat,” kata Zuriadi saat membacakan sambutan bupati.
Dalam penerapan rembuk pekon perlu stakeholder, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain, makna dari rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat.“Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” tutupnya.
Red