Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menyampaikan sedikitnya 13 upaya untuk dapat merealisasikan target penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Upaya tersebut disampaikan Wagub Nunik pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (21/9/2020).
Wagub mengatakan, Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
Untuk itu iapun menjelaskan agar dapat merealisasikan target itu perlu 13 upaya yang mesti dilakukan kedepan.
Pertama penetapan kebijakan relaksasi Pajak Daerah.
Kedua, membuat Surat Edaran Gubernur Lampung No : 973/2165/VI03/07/2020 tentang Program Zona Integritas ASN dan Non ASN Taat Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketiga, mengedepankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Perpajakan yang telah tersedia seperti: SAMOLNAS (Samsat On Line Nasional) dan E-Salam (elektronik Samsat Lampung).
Keempat, mengupayakan kerjasama dengan E-Commerce untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara non tunai.
Kelima, mengupayakan bekerjasama dengan Alfamart dan Indomart guna mempermudah akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Keenam, menambah Unit Layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang berada di Provinsi Lampung.
Ketujuh, mengupayakan adanya reward bagi masyarakat yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu sebagai bentuk stimulus.
Kedelapan, peningkatan sosialisasi kesadaran membayar pajak melalui door to door melibatkan unsur Pemerintahan Kecamatan dan Aparat Desa.
Ke sembilan, peningkatan razia kendaraan bermotor oleh UPTD bersama Kepolisian setempat.
Kesepuluh, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesebelas, melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang serta PT. Pertamina dalam pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Ke-12, mengoptimalkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan /Atau Pekerjaan di Provinsi Lampung; dan ke-
pemanfaatan lahan dan aset daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Diketahui pada bagian lain, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi –Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman serta apresiasi terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, jelas Wagub Nunik, disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ia juga menjelaskan pemprov Lampung berkomitmen bahwa kebijakan pada Perubahan APBD Tahun 2020 diarahkan pada pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan dasar kepada masyarakat
Red