Bandar Lampunbg, (Beritajempol.co.id) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait serius menangani limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengotori pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur.
“Harus ditangani dengan serius. Cari penyebabnya dan segera ambil tindakan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa saat dimintai keterangan, Minggu (23/9/2020).
Limbah minyak yang menyerupai aspal tersebut jika tidak segera ditangani dapat merusak ekosistem lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
“Karena ini juga merupakan langkah menjaga hubungan antara manusia dan alam,” lanjutnya.
Baca juga : DLH Provinsi Lampung Selidiki Asal Limbah yang Cemari Laut Lamtim
Jika benar terbukti ada pelanggaran dan unsur kesengajaan membuang limbah B3 di saluran air, maka sudah seharusnya dilakukan proses hukum.
“Karena kalau musibah kan bisa saja terjadi. Kalau terbukti ada pelanggaran maka harus diproses sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Red