Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sepakat menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Tapi ada satu kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang Lampung itu.
Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.
“Cukup tahu saja saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai.
“Kami mengundurkan diri? Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari sisipan mematikan micropone. Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri. Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak awal jelas saya tegaskan menolak,” kata politisi Demokrat Lampung ini.
“Karena kita disini adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan,” kata dia.
Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami.
“Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.
Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu.
“Jangankan jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.
Masih sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terang politisi PAN itu.
Red