DPRD Metro Dukung Rencana Penerbitan Perda Protokoler Kesehatan

Metro480 views

Metro (Beritajempol.co.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mendukung rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan protokoler kesehatan Covid-19 diwilayah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kota Metro Yulianto, di Kantor DPRD setempat, Selasa (17/11/2020).

Yulianto mengatakan, Perda terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Garis besarnya perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang. DPRD pasti mendukung,” ucapnya..

Menurutnya, Perda penerapan protokol kesehatan covid-19 ini kemungkinan tidak bisa ditetapkan pada tahun ini. “Ini kan sisa waktu mepet. Ya mungkin tahun depan baru bisa diterapkan,” ujarnya.

Diketahui Pemkot Metro berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kota Metro.

Menurut Walikota, Achmad Pairin, Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar.

“Sore ini insyaallah kita bicarakan terkait Perda tentang penanganan covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, undang-undang, maupun perpres,”ujar Walikota.

Dia menambahkan dengan dibentuknya Perda ini, maka sanksi maupun denda bisa diberikan kepada yang melanggar. Karena itu perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.

“Jadi bukan sanksi sosial, namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M,” tandasnya.

Rani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *