Tulang Bawang Barat, (BeritaJempol.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan 6 Fraksi-PKB Maulida Zauroh gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,Sabtu(13/3/21).
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan Sosperda bulan Maret 2021 diadakan dalam lingkungan pondok pesantren dengan sasaran para santri dan warga sekitar. “Kali ini Sosperda ada di Pondok Pesantren Darurohman Tiyuh Tirta Kencana, dengan harapan sasaran dapat mengingat kan para santri beserta dengan para masyarakat lingkungan sekitar pondok,”ujarnya.
Tak lupa juga dirinya juga mengingatkan tentang isi dan larangan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah. “Dari sini kita dapat menyampaikan kepada masyarakat secara luas tentang bahaya penyebaran Covid19 dan semoga apa yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah dapat dipahami serta dilakukan oleh masyarakat guna menekan penyebaran Covid19,”tambahnya.
“Maka itu, selain mensosialisasikan tentang perda ini, kita dalam menghadapai pandemi Covid-19 harus dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan), sekarang bertambah menjadi 5M (Menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh) dan 3T (Testing, Tracking, dan Treatment),” tutupnya. Tampak hadir di kesempatan tersebut, Adapun Sebagai Narasumber yaitu Saiful Mudofi, Sugito A.S dan para undangan lainnya.
Red