Lampung, (beritaJempol.co.id) – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, di Desa Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (3/4/2021). Made Bagiasa mengatakan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial agar tidak memperluas penyebaran Covid-19.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” kata Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini. Made juga mengapresiasi warga telah membentuk kampung tangguh Covid-19, seperti disampaikan oleh Kepala Kampung Desa Bina Karya Buana dan Kapolsek Rumbia.
Dalam sesi dialog, masyarakat setempat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang sudah merespon cepat untuk menindaklanjuti keluhan petani mengenai harga singkong. “Kebikan gubernur menyikapi anjloknya harga singkong memberikan sedikit nafas kehidupan. Dengan adanya kenaikan meskipun masih harga Rp700/kg dari harga minimal yang diharapkan yaitu Rp900/kg,” katanya.
Masyarakat Desa Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia juga mengharapkan kesedian gubernur Arinal Djunaidi dalam panen raya singkong agar seperti dengan panen raya padi. Hadir pada sosper, nara sumber dari Dosen Unila Dr. I Wayan Mustika, Polsek Rumbia, Kepala Kampung, PHDI Kecamatan, tokoh masyarakat dan Gapoktan.
Red