Kota Metro, (Beritajempol.co.id) – Komisi I DPRD Kota Metro soroti soal minimnya lahan tempat pembuangan akhis Sampah (TPAS) berikut dengan pengelolaan sampah rumah tangga yang perlu ditingkatkan dan dioleh secara modern.
Karena pengelolaan yang baik juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Pihak kami sudah membahas pengelolaan sampah dengan cara modern, untuk mencapai semua itu, kita juga harus mengimbangi adanya lahan yang memadai agar sampah tidak menumpuk tinggi,” kata ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, Sabtu (24/04/2021).
Menurut Basuki bahwa ada kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Pengelolaan 70 persen sampah pada 2025, tentu juga dengan tujuan mengurangi sampah,” ujarnya.
Di katakan oleh Basuki bahwa Metro bisa mencontoh Surabaya yang membangun 28 tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan fasilitas pengolahan sampah dalam rangka memangkas ongkos pembuangan sampah ke TPA.
Dimana sampah yang pada akhirnya terkumpul di TPA dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk Metro juga bisa mencontoh penerapan metode pengeringan biologis atau Refuse-derived Fuel (RDF).
“Sampah selalu berhubungan dengan masalah sosial dan lingkungan. Tapi kita sering lupa, kalau kita belum bisa mengelola sampah menjadi salah satu sumber ekonomi. Nah, bagaimana ke depan sampah ini bisa dikelola dengan benar, bermanfaat ekonomi tapi juga ramah lingkungan,” pungkasnya
Red/Adv