Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Provinsi Lampung pernah memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 700 Miliar, namun sudah dibayar lunas pada awal tahun 2021. Hal itu disampaikan langsung oleh Noverisman Subing, selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung dalam Talk Show Kupas TV yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang SE, MM, di Bukit Randu Sabtu (01/05)
Nover mengatakan bahwa salah satu sumber dana APBD Kabupaten/Kota maupun Provinsi ini adalah dana bagi hasil (DBH), namun sejak tahun 2013 Provinsi Lampung memiliki utang DBH sebesar Rp 700 miliar dan baru bisa dilunasi tahun 2020 atau di era Gubernur Arinal Djunaidi.
“Yang menariknya di era Gubernur Arinal ini DBH untuk daerah kabupaten kota lunas terbayar dan tidak terutang lagi, jadi semua sudah lunas ditahun 2021. Dari era dua Gubernur sebelumnya sejak tahun 2013 atau 2014 sudah mempunyai utang dana bagi hasil sekitar Rp 700 miliar, dari situlah terhutang terus, lalu kita bayar terus sampai tahun 2020,” jelasnya.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo membenarkan apa yang dibicarakan Noverisman terkait utang provinsi tehadap Dana Bagi Hasil.
“Jadi benar yang dikatakan Pak Nover, bahwa Provinsi Lampung sudah membayar hutang dana bagi hasil kepada kabupaten kota, hutang tersebut pada triwulan tiga dan triwulan empat. Hutang tersebut menjadi beban provinsi dan itu juga sudah kita sampaikan ke kabupaten kota atas perintah Gubernur Lampung,” jelas Marindo.
Red