Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal dan keluarga melaksanakan ibadah Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur, Kamis (13/5/2021) pagi.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SW.
“Selamat Idul Fitri, mari kita terus tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujar Gubernur Arinal.
Sholat Ied sendiri dilakukan tepat pukul 07:00 WIB. Selaku imam yakni Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A.
Arinal mengatakan setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa, mengajarkan kita untuk melatih kesabaran, berbagi kepada sesama dan kegiatan kebaikan lainnya.
“Dalam perjalanan satu bulan puasa berhasilkah dan terbiasakah kita untuk diteruskan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari,” katanya.
Terutama disaat Covid-19 saat ini, Arinal meminta masyarakat untuk bersabar dan terus berdoa agar pandemi segera berakhir.
“Kita harus tabah dan sabar disetiap ujian terutama dalam posisi Covid-19 saat ini, memang tidaklah mudah. Untuk itu nilai ketabahan sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A mengatakan Bulan Ramadhan yang juga bulan kesabaran atau syahrul sabr, masyarakat diminta untuk sabar dalam menghadapi ujian terutama ujian pandemi saat ini.
“Mari kita sabar untuk menghadapi ujian yang berat ini, yakinlah dibalik semua ini ada kemudahan dari Allah SWT,” ujar Bukhari.
Gubernur Arinal memang mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik dan untuk pelaksanaan ibadah Shalat Ied dilakukan dirumah saja sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange) agar pelaksanaan Shalat Ied dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.
Shalat Ied dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning.
Selain wajib protokol kesehatan, bagi yang melaksanakan Shalat Ied, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dan panitia Shalat untuk menyiapkan alat pengecek suhu (thermogun).
Adpim/Kominfo