Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Dalam rangka mensejahterakan masyarakat Lampung, Anggota Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung adakan Rancangan Peraturan Darah (Raperda) bersama OPD dan pihak terkait untuk membahas Perda Lampung, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (23/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut pembahasan Perda tentang pengembangan sumber daya pariwisata ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan sosial disabilita, upaya penurunan angka Kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, M. Yanuar Irwan SE. MM mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda yang baru maka semua OPD yang ada di Provinsi Lampung harus benar-benar bisa menjalankannya dengan sungguh-sungguh sebab menurutnya Perda tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk masyarakat Lampung.
“Perda ini sebenarnya lebih fokus pada teman-teman OPD, kalau kira-kira sudah tidak ada lagi yang mau di tambahkan saya kira perda ini bisa disahkan,” kata Yanuar.
Dia juga menegaskan, “Apabila nantinya sudah disahkan jangan sampai nanti ada kontra, karena nantinya kita semua yang mengimplementasikannya kepada masyarakat,” jelasnya.
Ditempat yang sama dikatakan bahwa Perda yang ada saat ini memiliki sedikit perubahan untuk Pariwisata yang ada di Lampung, “Perda Pariwisata ini memiliki sedikit perubahan menjadi pariwisata berbasis ekonomi kreatif karena untuk menggabungkan antara objek wisata dengan tempat-tempat usaha atau kemudian yang bisa mendukung UMKM di daerah sebagaimana dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” katanya.
Red