Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dalam kaitannya dengan momentum Hari Raya Kurban/Idul Adha 1442 H ini, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat memfasilitasi seluruh ASN Provinsi Lampung yang ingin melaksanakan ibadah Kurban.
Bagi ASN yang ingin melaksanakan Ibadah Kurban secara bersama-sama diimbau dan dianjurkan dapat melakukan urunan untuk membiayai hewan kurban. Untuk efektifitas pelaksanaannya, masing-masing pribadi ASN dapat berkoordinasi dengan OPD/Satkernya, dengan biaya sebesar Rp 3,5 juta/nama ASN, maksimal 2-7 ASN di masing-masing OPD/Satker.
Lebih lanjut, Asisten I Setdaprov Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sifatnya hanya memfasilitasi bagi ASN yang ingin melaksanakan ibadah kurban.
“Bagi ASN yang ingin melaksanakan ibadah kurban, bisa menyetorkan uang Rp3,5 juta ke Biro Kesra atau di dinasnya masing-masing. Jadi uang iuran dimaksud sifatnya sukarela, personal masing-masing ASN atas kesadarannya sendiri. Artinya sama sekali tak ada paksaan apapun bagi ASN yang ingin memanfaatkan fasilitasi oleh pemprov dalam melaksanakan ibadah kurban,” lanjut dia, Selasa (16/6).
Qodratul Ikhwan juga menyatakan bahwa tidak benar jika Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan dan meminta setiap ASN untuk menyerahkan iuran Rp3,5 Juta untuk Hewan Kurban. Pemerintah Provinsi Lampung hanya berperan sebagai fasilitator bagi setiap ASN yang ingin melaksanakan Ibadah Kurban.
Red