Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti kegiatan penyerahan SK Kehutanan Adat, SK Hutan Sosial (SK HIjau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agaria (SK Biru/Tora) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (03/02).
Penyerahan Sertifikat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Desa Simangulampe, tepatnya di kampung halaman Raja Sisingamangaraja, Kecamatan Bakkara, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara
Pembagian Sertifikat ini juga diikuti dan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Di Provinsi Lampung penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar, pada hari ini dilakukan penyerahan sertifikat Kehutanan secara serentak di 19 Provinsi Se-Indonesia, dimana di Provinsi Lampung diserahkan 66 SK Kehutanan Sosial dengan luas lahan 11.309,87 Hektar yang meliputi 6 UPTD KPH, yakni Batutegi, Gedong Wani, Gunung Balak, Pesawaran, Tahura Wan Abdul Rahman, Way Pisang.
Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung berdasarkan SK. Menhutbun No. 256/Kpts-11/2000 memiliki luas: 1.004.735 Hektar (28,45% luas wilayah).
Presiden Joko Widodo dalam arahannya mengimbau kepada masyarakat penerima SK untuk segera memanfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin.
“Segera manfaatkan, jangan sudah diberikan tidak diapa-apain, tanami dengan 50% pohon berkayu, 50% sisanya bisa ditanami tanaman semusim, bisa jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau kopi,” ucap Presiden
Diskominfotik