Gubernur Meminta OPD Pedomani Regulasi Untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Pusiban200 views

Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Realisasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung pada tahun 2021, telah dilaksanakan melalui berbagai macam proses sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakan, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, ketika mewakili Guberur Lampung membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jum’at (04/02/2022).

Berdasarkan laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kata Sekprov, sampai dengan saat ini telah menyelesaikan 511 paket tender dengan Nilai Pagu RP. 791,356 Milyar dan 893 paket Penunjukan Langsung yang tercatat dalam
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) dengan nilai Rp.99,080 Milyar.

Terkait dengan pengadaan menggunakan Sistem Belanja Langsung (SİBELA) yang diperuntukkan untuk meningkatkan peran UMK dan Koperasi, telah mengimplementasikan sebanyak 180 paket dengan nilai RP. 706,049 Juta.

Dalam acara yang dihadiri seluruh Kepala OPD tersebut, Sekdaprov Fahrizal Damrinto, menambahkan, berdasarkan SK Kepala LKPP Nomor : 109 Tahun 2021, tanggaı 18 Mei 2021 Tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Lampung, Provinsi Lampung telah disetujui menjadi Pengelola Katalog Elektronik Lokal.

“Saat ini telah tayang dalam etalase untuk pekerjaan jasa kebersihan dan diharapkan bertambah komoditasnya ditahun ini,”. Tegasnya.

Diskominfotik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *