Bandarlampung, (Beritajempol.co.id) – Fraksi PDIP DPRD Lampung pertanyakan nasib kelanjutan pembangunan Mega Proyek Kota Baru yang anggarannya sudah menghabiskan ratusan miliaran sejak zaman Gubernur Sjachroedin ZP, M.Ridho Ficardo hingga Arinal Djunaidi.
Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda perubahan signifikan untuk menginventarisir ulang soal kelanjutan pembangunan Mega Proyek Kota Baru itu.
Hal tersebut, terungkap saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (5/7/2021).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Ketut Rameo dalam laporannya mengatakan, berkaitan dengan kelanjutan Pembangunan Kota Baru, patut dipertanyakan, sebab hingga kini ini belum ada tanda-tanda perubahan signifikan.
“Mana realisasi janji Kepala Daerah untuk melakukan inventarisasi ulang. Pengamanan aset dan penataan kembali master plan Kota Baru,” ungkap Ketut Rameo saat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan.
Salah satu Gedung Kota Baru. Foto: Istimewa
Terlebih, sambungnya, Kota Baru merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh Pemprov Lampung dan setiap tahunnya dianggarkan untuk pemeliharaan.
“Hal ini memperlihatkan bahwa pemprov tidak serius untuk segera melanjutkan pembangunan Kota Baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024,” ucapnya.
Oleh karenanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Lampung agar mengevaluasi janji tahun 2021 untuk melakukan inventarisasi ulang, pengamanan aset, penataan kembali master plan Kota Baru.
“Kemudian mengambil langkah-langkah konkrit untuk melanjutkan Kembali pembangunan Kota Baru sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Kota Baru,” tegasnya.
Ketut Rameo juga menegaskan, tidak hanya terkait Kota Baru saja, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti terkait kondisi infrastruktur jalan provinsi di sekitar exit Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), aset Waydadi dan penyelesaian pembangunan perpustakaan.
Dimana, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemprov sangat lamban merespon dan menindaklanjuti janji PT Hutama Karya untuk turut memperbaiki infrastruktur jalan provinsi di sekitar exit toll.
Ketut Romeo menambahkan, semestinya kepala daerah dan jajaran proaktif menindaklanjuti tawaran perbaikan jalan provinsi di sekitar exit tol tersebut. Mengingat masih banyak titik-titik jalan provinsi di seputar exit tol yang rusak parah.
“Misalnya jalan menuju pintu tol Lambukibang. Apabila tawaran PT Hutama Karya ini berhasil direalisasikan tentu akan membantu mengurangi beban keuangan daerah dalam hal pembiayaan infrastruktur jalan,” tandasnya.
Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemprov mengambil langkah-langkah proaktif dan progresif untuk menindaklanjuti janji PT Hutama Karya yang akan memperbaiki infrastruktur jalan provinsi di sekitar exit tol.
“Kami juga mempertanyakan sejauhmana kemajuan hasil kerja kepala daerah dalam merealisasikan pelepasan aset Waydadi Karena keseriusan pelepasan aset Waydadi ini akan sangat mendukung peningkatan kinerja pendapatan daerah,” tegas lagi.
Selain itu, kata Ketut Rameo, Fraksi PDI Perjuangan Lampung juga mempertanyakan keseriusan kepala daerah dalam menyelesaikan pembangunan perpustakaan modern yang mangkrak sejak 2021 lalu dan tidak jelas kelanjutannya.
“Komitmennya seperti apa? Sebab, sampai pertengahan 2022 ini tidak ada kejelasan skema penyelesaian pembangunan perpustakaan yang digadang-gadang akan menjadi kebanggaan Lampung tersebut,” tanya dia.
Red