Bandarlampung, (Beritajempol.co.id) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) selama 60 hari lebih baru mencicil sebesar Rp300 juta dari anggaran Rp2,9 miliar yang menjadi temuan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021.
“Ini berdasarkan laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif bahwa ternyata per kemarin sudah mencicil sebesar Rp300 juta lebih,” ujar Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni, Selasa (19/7/2022).
Konten Promosi
Sedangkan terkait sisa anggaran yang belum dikembalikan, pihak manajemen RSUDAM diberi waktu tambahan sampai dengan hutang tersebut lunas.
“Dan sesuai dengan aturan yang ada, bisa ditambah waktunya yang tadinya 60 hari jadi 90 hari atau 3 bulan dan kalau masih saja tidak bisa mengembalikan dalam jangka waktu itu maka nanti ditambah lagi yang tadinya 3 bulan jadi 120 hari,” ungkap Elly Wahyuni.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, pihak RSUDAM diberikan keringanan waktu yang panjang supaya bisa mengembalikan seluruh anggaran yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
“Dikasih tenggang waktu yang penting mereka ada niat baik untuk mencicil itu. Lalu ketika mereka sudah sepenuhnya mengembalikan ke kas daerah maka langsung Tim Ganti Rugi Pemprov Lampung membuat surat ke BPK sebagai bukti tindak lanjut mereka terhadap temuan BPK RI,” pungkas Elly.
Red