Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin setiap bulan nya. Pada bulan Agustus ini Srikandi PDI Perjuangan asal Tulang Bawang ini menggelar kegiatan di Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (27/8/2022).
Dalam acara, Sekretaris fraksi PDI Perjuangan ini mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat sekitar dan santri Pondok Pesantren Nurusalam. Sementara, sebagai narasumber yakni Zulkifli yang mewakili Kecamatan Tanjung Raya, DR. Cand. Mungafif selaku akademisi, Abdul Wahid selaku pimpinan Pondok Pesantren Nurusalam.
Perda yang disosialisasikan kali ini yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Hal ini di lakukan untuk meminimalisir terjadinya dampak hukum yang timbul akibat persoalan yang terjadi di tingkat desa.
Dalam sambutanya, Condrowati mengajak masyarakat musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan mudah terprovokasi dan lebih menggiatkan lagi budaya gotong royong. “Saya mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu persoalan yang bisa saja muncul dari banyaknya perbedaan di tengah masyarakat sendiri” ujarnya.
Sementara itu, dalam penerapan Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini sangat dibutuhkan wawasan dan pemahaman yang lebih dari aparatur desa. ” Perda ini bisa berjalan asalkan aparatur desa mulai dari kepala desa, lurah, camat dan babinkamtibmas nya paham isi dari Perda itu sendiri” tambahnya.
Diketahui, Perda merupakan payung hukum bagi masyarakat yang harus di taati. Perda di ciptakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur tantanan hidup dalam bermasyarakat. Agar masyarakat lebih saling menghargai, tenggang rasa dan tidak intoleran.
Red