BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Lampung dan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (11/05/2023).
Kegiatan dibuka dengan pembacaan Wawacan dan syair Bahasa Lampung yang diiringi peting tunggal/gitar klasik Lampung oleh 3 orang mahasiswa Universitas Lampung.
Wawacan merupakan karya Sastra Lampung bergenre puisi yang ditulis dan didendangkan untuk keperluan pemberian gelar adat. Saat ini Wawacan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBtb) Indonesia Tahun 2022.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan bahwa Bahasa Daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan Bahasa Daerah harus tetap di jaga dan dilestarikan, karena bahasa juga adalah pemersatu bangsa.
Provinsi Lampung menurut Gubernur, memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur Bumi Lampung. Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah termasuk aksara Lampung.
“Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan,” tegas Gubernur.
“Melalui Rakor Mitra Kerja ini, saya berharap kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi, untuk merumuskan strategi serta langkah konkret dalam memperkuat upaya revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung. Saya yakin dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah Lampung,” tutup Gubernur.
Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini semata-mata dilaksanakan untuk menujukan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus bangga memiliki bahasa Indonesia.
Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan bahwa tahun ini Kantor Bahasa akan merevitalisasi 72 Bahasa Daerah dari 22 Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
“Inisiatif ini kami lakukan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelestarian Bahasa Daerah, karena menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dalam lampirannya terlihat jelas bahwa sebenarnya Bahasa Daerah pelestariannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota,” ucapnya.
Abdul Khak juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Bahasa telah meluncurkan aplikasi Halo Bahasa dimana aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses produk-produk dari Badan Bahasa, yaitu KBBI, UKBI, BUDI, SPAI, dan Dapobas.
Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur layanan kebahasaan dan kesastraan yang meliputi UKBI, Ahli Bahasa, Penerjemahan, dan Bahasa dan Hukum,
Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Lampung tahun ini mendapatkan mandat untuk melakukan revitalisasi Bahasa Lampung.
Adapun tujuan dilakukannya rapat koordinasi hari ini menurut Desi Ari Pressanti, adalah agar semua pihak memiliki kesamaan pemahaman tentang revitalisasi bahasa lampung, dan dapat berperan serta aktif sesuai dengan tugas dari masing-masing lembaga.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Kepala Kantor Bahasa Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII, yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Ria Andari, dan Tenaga Ahli DPR RI Komisi X Aji Pratama Rizky SE.MT.
Red