Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberhentikan sementara jabatan Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Dani Darmawan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekretaris Lurah sumber Agung, Kemiling, sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah,” kata
Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses hukum oleh Polresta Bandarlampung, sehingga status kepegawaiannya masih menunggu inkrah
(berkekuatan hukum tetap).
“Yang jelas, dia (sekretaris lurah) tersebut lagi diproses hukum, kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrah, tetapi Wali kota kalau masalah narkoba ini tidak ada toleransi,” kata dia.
Robi mengungkapkan bahwa apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman lebih dari dua tahun terhadap yang bersangkutan, maka status ASN Sekretaris Lurah tersebut akan dicopot.
“Kalau putusannya nanti di atas dua tahun akan langsung diberhentikan sebagai PNS juga rekomendasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” kata dian
Sementara itu, Kepala BKD Pemkot Bandarlampung Herlywati menegaskan bahwa sebagaimana instruksi Wali Kota Bandarlampung, Sekretaris Lurah Sumber Agung itu telah diberhentikan sementara.
“Memang kami sudah mendengar informasi adanya ASN Bandarlampung yang ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba, bahkan Wali Kota juga sudah tau, sehingga tegas minta pimpinan yang bersangkutan dicopot jabatannya,” kata dia.
AntaraLampung