Satria Aditama di Vonis 2 Tahun 6 bulan, Pengacara Merinci Masa Tahanan Klienya.

Uncategory587 views

Amri Shohar, SH dan Rekan

Syahroni,SH, kuasa hukum Satria Aditama, bersyukur atas vonis Pengadilan Negeri Kalianda terhadap kliennya.Satria Aditama divonis 2 Tahun 6 bulan dipotong masa tahan, terkait kasus narkoba.

Syahroni,SH yang Tergabung dikantor hukum Advokat-Pengacara Amri Shohar, SH dan Rekan beralamat jalan raya Kedaton gang KUA Kalianda Lampung Selatan. mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap klienya. Menurut Roni, hakim sangat baik memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 6 tahun 6 bulan kurungan.

“Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari enam persidangan yang sudah dijalankan selama ini,” kata Syahroni, SH didampingi oleh Afrizal, SH usai mengikutin persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senen (26/2/2024).

Afrizal, SH dan Syahroni, SH

“Alhamdulilah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum Dari Satria Aditama dan perwakilan dari keluarga keputusan itu sudah sangat baik ya, ” sambung roni

Ditempat yang sama Afrizal, SH Pengacara Asal Katibung juga tergabung dalam team Amri Shohar SH dan Rekan, menyarankan Satria Aditama dan keluarga menerima putusan tersebut. Sebab menurut perhitungannya, Satria tidak akan lama menjalani hukuman, setelah masa tahanan yang sudah dijalani.”

Jadi saran saya untuk Satria dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Satria dengan putusan dari hakim, Satria sekiranya cuma menjalini hukuman cuman 2 tahun satria sudah bisa bebas,” jelas Afrizal

Lebih lanjut Roni merinci sisa tahanan yang harus dijalani Satria, berdasarkan vonis 2 tahun 6 bulan majelis hakim. Menurut perhitungan Roni, kliennya sudah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.”

Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tidak sampai 2 tahun lagi satria menjalani hukuman bisa bebas pulang kerumah,” urainya.

Roni berharap, vonis terhadap Satria sampai pada tahap inkrah, dan pihak JPU tidak melakukan banding. Dengan begitu, Satria aditama dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding,klou dilihat dari tuntutan jaksa sangat tinggi ketimbang putusan hakim,” Ucap Roni

Diketahui sidang sebelumnya jaksa mendakwa satria Aditama dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI nomor 35 tentang Narkotika, Atau Dakwaan yang Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Dakwaan Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undnga RI No .35 Th 2009 tentang Narkotika.dan Kemudian jaksa menuntut terdakwa Satria Aditama dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan, karena terdakwa Satria Aditama terlibat jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.hingga jaksa berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *