Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Pentingnya menanamkan pemahaman Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi agenda dan tugas para Anggota Dewan di luar gedung dengan terjun langsung ke masyarakat, untuk mensosialisasikan di Daerah Pemilihan ( Dapil ) masing-masing.
Seperti Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Sadide dari Fraksi PDIP mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 tentang “ Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat “.
Acara Sosialisasi tersebut di gelar di Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 09/02/2024.
Selain hadir dalam acara H.Sadide Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa Bakauheni Bapak Sukirno, Dawar Yunus, SH,MH dari Dinas PMD Lampung Selatan sebagai Nara Sumber, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, dan untuk undangan.
H. Sadide selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan memaparkan, “dengan adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, salah satunya perlunya partisipasi dalam masyarakat menjaga ketentraman lingkungan dengan juga menjaga keamanan lingkungan, toleransi antar sesama dan mematuhi aturan yang berlaku.
Red