Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mewujudkan komitmennya mendukung aspirasi hingga langkah percepatan reformasi agraria bagi warga masyarakat yang mendiami kawasan register I Waypisang.
Melalui juru bicara DPRD, Andi Apriyanto menyatakan pada prinsipnya DPRD mendukung secara penuh dan mendukung apa yang diaspirasikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Register (Formaster).
“Kami di DPRD, dengan ini menyatakan selalu berkomitmen dengan apa yang diaspirasikan masyarakat, agar pelepasan status kawasan hutan dapat dimiliki oleh warga. Apalagi kawasan tersebut memang faktanya sudah puluhan tahun diami oleh warga masyarakat,” ujar legislator dari F-PKS ini, Rabu 31 Januari 2024.
Disinggung mengenai peran dan kewenangan terkait masalah ini, anggota komisi IV ini mengamini bahwa masalah tersebut merupakan ranah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sesuai dengan regulasi yang ada, kalau kewenangan itu ada di pusat. Kalau kita di kabupaten hanya bisa support dan mendukung penuh serta doa. Pokoknya apa yang bisa kita lakukan, pasti kita buat. Apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” imbuhnya.
Kendati demikian, Andi tak menampik, meski proses pelepasan hutan kawasan tersebut sudah lama berjalan melalui tim terpadu bentukan dari Pemprov Lampung, namun demikian warga masyarakat dapat memiliki tanah sendiri harus kandas atas apa yang disampaikan oleh tim terpadu tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami dapat, tim terpadu setelah melakukan kajian terhadap sejumlah aspek, maka direkomendasikan agar kawasan tersebut menjadi hutan sosial. Sedangkan aspirasi warga masyarakat dapat melepaskan status hutan untuk mendapatkan hak kepemilikan pribadi,” beber Andi seraya menambahkan bahwa subtansi rekomendasi oleh tim terpadu tersebut terkait dengan RPJMD Pemprov jika kawasan tersebut adalah kawasan industri.
Terpisah, perwakilan Pemkab Lamsel melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Martoni menyatakan sikap pemkab tak jauh berbeda dengan DPRD, bahwa Pemkab selalu berkomitmen mendukung penuh dan mendukung apa yang diperjuangkan oleh warga melalui Formaster.
“Dengan ini, kembali saya tegaskan komitmen Pemkab dalam mendukung penuh dalam upaya pelepasan status hutan register I, sehingga hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apa yang bisa diperbuat oleh pemerintah daerah agar sekiranya bisa disampaikan, dan saya pastikan akan kami lakukan,” simpulnya.
Sebelumnya, seribuan masyarakat dari sejumlah kecamatan seperti Ketapang, Sragi dan Penengahan yang menamakan Forum Masyarakat Register (Formaster) menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Korpri Pemkab Lamsel, Senin pagi sekitar pukul 10.00 wib.
Kordinator aksi dari Forum Masyarakat Register (Formaster) Yatno, dalam orasinya meminta semua pihak mendukung aspirasi pelepasan kawasan tersebut dengan membubuhkan tandatangan. Bahkan, pengunjuk rasa mengancam tidak akan ikut berpartisipasi alias Golput, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.
“Selama kalian ini kami beri amanah, hanya penjelasan susahlah, sulitlah. Sekarang kami datang kembali untuk menyerap amanah yang kami berikan. Amanah jangan dianggap main-main. Kemenangan anda jangan akan kami tuntut sampai berpihak kepada rakyat,” sebutnya dalam orasi.
Red