Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ir. Halim Nasai menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda,Senin (29/1/2024).
Ia menerangkan bahwa Sosperda yang dilakukannya sangat penting untuk mengetahui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sangat perlu bagi masyarakat mengetahui sedikit banyaknya tentang Perda No 3 tahun 2020, tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Halim DPRD Lamsel Komisi II itu.
Lanjut, Ia mengatakan semua peraturan yang sudah ada harus selalu disosialisasikan. Sebab, bila peraturan yang sudah ada ini berjalan namun belum pernah disosialisaikan maka bisa terjadi pelanggaran.
“Dengan dibuatnya peraturan daerah dan disosialisasikan jadi mereka tahu rambu – rambu hak dan kewajiban mereka, jadi kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran,” ungkap Halim.
Red