Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir dan berpengaruh kepada semua sektor kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan. Sehingga masalah kalender pendidikan akan berubah atau tidak menjadi pembahasan hangat dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) melalui Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, menegaskan tidak ada pengunduran jadwal kalender pendidikan di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Kemendikbud juga menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.
Menanggapi kalender pendidikan itu, saat dimintai tanggapannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar mengatakan pihaknya sudah menyusun schedule atau kalender pendidikan menyikapi pandemi Covid-19 melanda negeri ini.
“Pemprov Lampung mengeluarkan surat Nomor : 420/1614/V.01/2020, tertanggal 13 Mei 2020, yang ditandatangani Sekda Provinsi Ir. Fahrizal Darmintoatas nama Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi,” kata Sulpakar, Jumat (29/5/2020).
Surat perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung, ditujukan kepada para Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung.
Sulpakar menjelaskan tentang Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Hal-hal penting yang dijelaskan dalam surat tersebut sebagai berikut :
1. Tanggal 2 s.d. 13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020
yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing.
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN dan SLBN Tahun
Pelajaran 2020 12021 yaitu :
a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan /uring;
b, Tanggal 18 s.d, 20 Juni 2020 Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon
Peserta Didik Baru;
c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;
d. Tanggal 22 s.d.24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.
e. Selama pelaksanaan PPDB, siswa kelas X dan XI libur sekolah (siswa tidak
melakukan proses belajar melalui daring)
3, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;
4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor
dilakukan secara daring, sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat
elektronik dan/atau whatsapp)
5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (siswa tidak melakukan
proses belajar melalui daring);
6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring
berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara Nasional oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi, terkait kalender akademik, Pemprov Lampung telah menyusun lebih awal menyesuaikan perkembangan Covid-19 dan keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Sulpakar.on Anggota KPID Provinsi Lampung dapat menghubungi :[email protected]
Red