Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Pemerintah Pusat dukung Nanang majukan Pertanian di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dukungan Pemerintah Pusat tersebut ditunjukkan dengan akan digarapnya Video Kisah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Lampung Selatan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut terkuak saat Rapat Koordinasi Pembuatan Video Sukses Bupati Lampung Selatan dalam Implementasi Perda LP2B di Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di ruang Rapat Sekda Lampung Selatan.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas/Instansi terkait, Kasubdit Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Gloria Merry Ginting, SP, MM, M.Si dan Kasi Lahan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Lampung beserta jajarannya.
Gloria Merry Ginting selain memaparkan rencana teknis pengambilan video tersebut juga menjelaskan bahwa di Indonesia selain Kabupaten Lumajang Jawa Timur, hanya Kabupaten Lampung Selatan yang dinilai telah berhasil membuat Perda LP2B dan menerapkan di Lampung Selatan.
“Sampai saat ini baru Kabupaten Lumajang yang kami buatkan 1 (satu) video, Pemerintah Pusat merencanakan akan membuat 2 (dua) video untuk Kabupaten Lampung Selatan”, tutur Gloria Merry sambil menampilkan akun YouTube Kementerian Pertanian.
“Selain sektor Pertanian kita juga akan menyentuh sektor Pariwisata Lampung Selatan, karena setelah kami pelajari ternyata banyak titik-titik lahan pertanian yang berbatasan langsung dengan wilayah Pariwisata”, lanjut Gloria Merry Ginting.
Sementara itu Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menjelaskan tentang Perda yang telah ditetapkan oleh Gubernur tentang wilayah Industri.
“Memang Pak Gubernur telah menetapkan beberapa titik di Lampung Selatan sebagai Wilayah Industri Provinsi Lampung dan wilayah-wilayah tersebut berbatasan langsung dengan lahan-lahan Pertanian, khususnya lahan pertanian masyarakat”, tuturnya.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga tetap ingin mempertahankan lahan-lahan pertanian milik masyarakat tersebut dengan tujuan mempertahankan perekonomian yang mandiri”, tutur Thamrin.
Dalam rapat tersebut Bibit selaku Kadis Pertanian Lampung Selatan menjelaskan, “sebenarnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan Perda LP2B sudah dari 3 (tiga) tahun yang lalu, yaitu tersebut pada Tahun 2017. Berbeda dengan Kabupaten Lumajang yang menerbitkan Perda LP2B pada Tahun 2018”, papar Bibit.
Kmf