Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota dan hari ini hanya ada empat anggota bersama HMI Cabang Bandarlampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat.
Sementara kemana suara 81 anggota DPRD Lampung lainnya?.
“Iya saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar.
Anggota fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.
“Saya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani, Selasa (13/10/2020).
Begitu juga, Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut.
“Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.
Red