Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “Zero Over Dimension-Over Load”.
Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, Jum’at (9/10/2020).
Adapun isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.
“Penanganan permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang.Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,” jelas Gubernur Arinal.
Untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.
“Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban,” jelas Gubernur Arinal.
Berbagai upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran ODOL, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal RP. 24 juta rupiah.
Upaya normalisasi /pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.“Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri,” harap Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL pada angkuatan barang masih cukup tinggi.
Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya Negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
“kedua, tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas,” jelas Suwardika.
Terkait hal ini, Suwardika menuturkan bahwa Pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL. Ia menuturkan bahwa Pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023.
“Artinya sejak sekarang kita harus melakukan pengawasan yang lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan,” jelasnya.
Apa yang kita lakukan saat ini berupa pemotongan kendaraan ODOL, jelas Suwardika, merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha, pemilik barang, dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan kendaraan ODOL.
Adpim