Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto didampingi Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM sambut kunjungan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung Selatan (Lamsel), R Ahmad Saleh Mardani di ruang kerja rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa (1/9/2020).
Kunjugan Saleh Mardani berserta stafnya menemui orang nomor satu di lamsel itu bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah milik pemerintah daerah (Pemda) lamsel yang telah tersertifikat.
Sebanyak 30 surat sertifikat tanah milik pemda diantaranya milik Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan diberikan langsung oleh Mardani kepada Bupati lamsel, H. Nanang Ermanto.
Turut hadir saat itu, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lamsel, Akar Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Intji Indriati dan para kepala OPD terkait lainnya.
Saat itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan terimakasih atas bantuan dan proses yang cepat dari BPN sehingga secara bertahap sertifikat tanah milik pemda dapat terselesaikan.
“Terima kasih pak kepala BPN, pak Saleh telah membantu pemerintah daerah dalam kepengurusan aset-aset tanah milik negara ini,” Ucapnya.
“Dengan ini masih ada 290 tanah milik pemerintah daerah lagi yang belum tersertifikat dari total 700 bidang tanah, untuk itu sekali lagi saya mohon bantuannya dari BPN, untuk proses aset tanah yang lain, agar seluruh aset tanah milik pemda ini punya bukti sah dari negara,” Pungkas Nanang.
Bupati Nanang juga mengatakan akan memanfaatkan lahan tidur pada aset tanah milik pemerintah daerah tersebut, agar lebih memiliki manfaat untuk warga lampung selatan.
Pada kesempatan itu pula, Kepala BPN Lamsel, R Ahmad Saleh Mardani mengatakan akan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dan akan membantu dalam kepengurusan aset-aset negera yang berupa sertifikat tanah.
“Akan kami bantu, saya minta agar kelengkapan berkasnya dapat segera diselesaikan, sehingga anggota kami nanti akan turun kelapangan, melihat, mengecek dan mengukur luas tanah. Jika tidak ada masalah maka proses pembuatan sertifikat bisa cepat selesai,” Jelasnya.
Sementara itu, saat ditemui di rumah dinas bupati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Intji Indriati mengatakan biaya pembuatan sertifikat tanah milik pemda telah dianggarkan.
“Ada sekitar 700 bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah kabupaten lampung selatan. Saat ini sudah ada 380, dan sudah bertambah lagi 30 yang bersertifikat. Sisanya akan diselesaikan segera,” Ucapnya.
“Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, untuk melakukan pengamanan aset-aset milik pemda. Sedangkan untuk biayanya sudah dianggarkan di masing-masing OPD untuk menyelesaikan sisa sertifikat yang belum jadi,” Ujarnya.
Kominfo