Lampung Selatan-Beritajempol-Kasus pengaduan dugaan ijazah palsu, yang digunakan (MS) kepala Desa terpilih Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, sebagai bahan Persaratan pencalonan pilkades Serentak pada Tanggal 28 Oktober 2021 lalu, akan menjadi penyelidikan polres lampung selatan.
Berkas laporan Sarikam Alias Ikong, Ditangani oleh (S) Unit Tipikor Polres Lampung Selatan, ucap Kuasa Hukum Sarikam, Eko Humaidi S.KOM SH, saat dikonfirmasi Beberapa Awak Media, Kamis (20/1/2022).
Ya, yang menanggani kasus ini unit Tipikor Lampung Selatan,Bernisial (S), kita tunggu saja perkembangan dari penyidik.”Terang Eko singkat.
Sementara itu, Unit Tipikor Lampung Selatan, Saat ditemui beberapa awak media.(S) Selaku penyidik membenarkan adanya pengaduan laporan dugaan ijazah palsu terlapor Berinisial (MS) Kepala Desa terpilih Sukabanjar pada pilkades serentak tahun kemaren di Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.
“Ya, berkas pengaduannya baru turun baru aku terima, tetap akan di lakukan penyelidikan, mulai dari mana asal ia sekolah (SD) dan MTS sampai kekandepak, siapa siapa yang terlibat semuanya segera akan dipanggil.”ucap penyidik saat ditemui bebarapa awak media,dimapolres lampung selatan.
“Ditempat terpisah, Saat awak media menemui mantan Pj Kadisdik pada tahun 2021 yang lalu, Thomas Amricho, yang saat ini di ruang kerjanya di Sekwan DPRD lampung selatan. saat di komfirmasi pada hari rabu 19 januari 2022 yang lalu, dia mengatakan dengan awak media, Ya, di laporkan aja bang kepihak kepolisian biar ketauan kebenaran nya. Kalau saya hanya mengetaui karna berita kehilangan itu berdasarkan pengajuan dari pihak pemohon di pihak penegak hukum kepolisian,”Ujar Thomas.
Sementara, Kepala Desa Sukabanjar saat hendak ditemui beberapa awak media, Muhsani mengaku sedang diluar lagi ada acara kelurga.
“Lagi diluar pak lagi ada acara keluarga,”ucapnya pada chat Whatsaapnya.
Saat dihubungi kembali Via Ponselnya meski aktif kepala desa sukabanjar tidak mengindahkan panggilan wartawan.(Justice/Dyaz)