Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui pembentukan 2 daerah, diantaranya adalah Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat yang berinduk di Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 2015 yang lalu.
Namun, hingga saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri, apakah sudah dicabut atau belummya soal moratorium. Artinya setelah disetujui dewan maka tinggal menunggu persetujuan Dirjen Otda Kemendagri saja apakah disahkan atau tidaknya.
Rencananya untuk Kabupaten Seputih Timur itu meliputi Kecamatan Bumi Nabung (ibukota), Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputih Surabaya dan Bandar Surabaya.
Sedangkan, Kabupaten Seputih Barat meliputi Kecamatan Padang Ratu (ibukota), Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, Sendang Agung dan Selagai Lingga.
Dua calon kabupaten baru di Lampung itu sudah 7 tahun lalu jadi usulan, dan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat lewat di Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri).
“Prosesnya masih di Ditjen Otda Kemendagri,” terang Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Selasa (30/8/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini menambahkan, untuk tiga calon kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bunga Mayang, Natar Agung dan Lampung Tenggara belum diusulkan secara resmi ke DPRD.
“Belum dibahas karena usulannya pun belum ada. Lagi pula, sejauh yang saya tahu moratorium, untuk tidak ada DOB (Daerah Otonomi Baru) kan belum dicabut. Makanya saya agak kaget mendengar ada 3 DOB baru di Papua,” tanya dia.
Diketahui, Kabupaten Natar Agung merupakan pemekaran dari Lampung Selatan dengan nama alternatif Kabupaten Bandar Lampung. Meliputi Kecamatan Jati Agung (ibukota), Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
Kemudian, Kabupaten Lampung Tenggara dengan induk Lampung Timur meliputi Kecamatan Labuhan Maringgai (ibukota), Melinting, Gunung Pelindung, Braja Selebah, Sekampung Udik, Jabung, Pasir Sakti, Waway Karya, Bandar Sribawono, Mataram Baru, Marga Sekampung dan Way Jepara.
Selanjutnya, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dengan induk di Lampung Utara. Meliputi Kecamatan Bunga Mayang (ibukota), Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara dan Hulu Sungkai.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui 3 RUU DOB di Papua pada 30 Juni 2022. UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
Red