Temui Kemenpan-RB, Pemda Pesibar Perjuangkan Karyawan Pegawai Pemerintahan Non ASN

Pesisir Barat195 views

Pesisir Barat, (Beritajempol.co.id) – Bupati Pesisir Barat diwakili oleh Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKSDM Pesisir Barat mengikuti Rakor APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) – Kementrian PANRB, Jakarta, Rabu 21 September 2022

Adapun pembahasanya yakni Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta.

Kadis Kominfotik dan Persandian Pesisir Barat Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan Rakor ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan solusi atas permasalahan tenaga Non – ASN atau tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah diseluruh wilayah Indonesia.

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri PANRB dan dihadiri oleh kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga Plt. Kepala BKN RI.

Menteri PANRB yang hadir langsung pada rakor tersebut menyampaikan saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN. Koordinasi lintas sektor terkait juga terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.

Menteri PANRB merangkul Bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga Non-ASN.

Mentri PANRB juga meminta dengan tegas para Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri PANRB mendorong agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *