Bandar Lampung — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, membuka Kegiatan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Golden Tulip, Springhill Hotel, Selasa (22/11/2022).
Dalam kegiatan tersebut Ganjar Jationo mengatakan, di era Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat UU No : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerja.
“Dengan meningkatnya kinerja, pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah kepada masyarakat akan dapat meningkat pula, ” ujarnya.
Ganjar Jationo menambahkan, tanpa terkecuali pula, Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung harus terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayan informasi. Dengan demikian, maka setiap anggota masyarakat dapat memperoleh setiap informasi secara cepat, tepat, murah, transparan dan akuntable.
“Ini sejalan dengan Visi “Rakyat Lampung Berjaya”, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mewujudkan Good Governance dengan meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik,” ucapnya.
Masih kata Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, komitmen ini tertuang dalam 33 Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Poin 32 (huruf “P”) yaitu mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, didalamnya Pelayanan Informasi Publik.
Layanan informasi Pemerintah Provinsi Lampung ini diwujudkan dalam Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melalui Website, Media Sosial, Media Luar Ruang maupun publikasi melalui kerja sama dengan Media Cetak dan Elektronik Daerah maupun Nasional.
“Khusus pelayanan informasi publik yang dikelola PPID Pemerintah Provinsi Lampung yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, informasi publik yang diberikan selalu diupdate sehingga masyarakat tidak akan tertinggal informasi.” pungkasnya.
Disisi lain, masyarakat juga diberikan peluang untuk mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah sedang / atau akan dilakukan oleh Pemerintah Lampung. Namun tidak semua informasi kegiatan-kegitan Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat diminta oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan ada informasi- informasi yang dikecualikan atau tertutup.
Untuk itulah perlu adanya Daftar Informasi yang Dikecualikan. Poin-poin informasi yang di kecualikan ini berasal dari usulan PPID Pelaksana yang ada di Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dihimpun menjadi Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada akhirnya, dengan kegiatan Uji Konsekuenasi DIK ini, diharapkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan dapat ditingkatkan menjadi lebih baik.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Irsan Murhan, dalam laporannya menjelaskan, bahwa melalui tugas dan fungsinya, setiap Dinas / Badan / Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, tambahnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan infomasi publik baik informasi yang bersifat harus disediakan atau diumumkan secara berkala, serta merta maupun setiap saat.
Namun tidak dipungkiri bahwa Informasi Publik yang diberikan dirasa atau dinilai belum memuaskan masyarakat karena informasi yang diminta publik tersebut adalah informasi yang dikecualikan.
Dalam hal mengantisipasi tuntutan publik terhadap informasi yang tidak dapat dibuka atau diberikan kepada publik inilah, PPID Pemerintah Provinsi Lampung selalu mengupdate Daftar Informasi Yang dikecualikan atau DIK.
Dinas Kominfotik Provinsi Lampung