Gubernur Rakor Penanganan Jalan/Jembatan di Lampung

Pusiban97 views

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Penanganan Jalan/ Jembatan di Provinsi Lampung, di Hotel Golden Tulip, Kamis (4/5/23).

Gubernur Arinal mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung. Pada RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024, misi ke-4 mengamanatkan untuk “Mengembangkan Infrastruktur Guna Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Konektivitas Wilayah”.

Misi ini pun didukung 33 Agenda Kerja Utama melalui program Infrastruktur Lampung Berjaya. Termasuk di dalamnya, sektor infrastruktur jalan harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat.

Provinsi Lampung memiliki banyak potensi sumber daya alam cukup melimpah yang belum dikembangkan secara optimal karena kendala konektivitas. Tidak hanya komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan, yang menjadi produk unggulan di tingkat nasional, tetapi juga keindahan alam, baik berupa pegunungan ataupun hamparan pantai terutama di kawasan Teluk Lampung cukup berpotensi menjadi salah satu tujuan wisata unggulan di Indonesia. Untuk itu perlu didukung dengan sarana prasarana jalan yang memadai.

Di Provinsi Lampung, telah terbangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) trase Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang, sepanjang 252 Km dengan 15 exit tol. Gubernur mengatakan, hal tersebut merupakan peluang (value capture) yang harus ditangkap untuk memaksimalkan potensi di seluruh sektor pembangunan. Sehingga konektivitas antar wilayah yang memiliki potensi ekonomi dan pengembangan wilayah dapat terintegrasi dengan jalan tol.

Pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, telah dilaksanakan rapat teknis Penanganan Jalan dan Jembatan di Provinsi Lampung. Rapat ini dihadiri oleh unsur Bappeda, BPKAD dan Bina Marga se-Provinsi Lampung dimana telah dirumuskan mengenai strategi penanganan dan pengelolaan jalan di Provinsi Lampung.

“Kita menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah sebagai instrumen pembangunan juga terbatas. Kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kemandirian fiskal daerah, serta mendorong peran swasta dalam pembangunan,” kata Gubernur.

Dalam hal penanganan jalan, Pemerintah Provinsi Lampung juga bersinergi dengan pihak swasta melalui program CSR sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/ PKBL di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berpesan agar seluruh Bupati, Walikota dan Organisasi Perangkat Daerah dibawahnya untuk lebih intensif lagi mempublikasikan, mengkomunikasikan dan mengedukasi masyarakat tentang kinerja pemerintah, hari perhari, terutama melalui media sosial.

“Jangan sampai, kinerja kita yang baik, prestasi yang telah banyak kita capai, tidak tersampaikan kepada publik, dan capaian kinerja yang kita raih dengan perjuangan, serta-merta hilang hanya karena informasi viral yang tidak jelas kebenarannya. Bupati, Walikota serta OPD dibawahnya harus terjun ke masyarakat dan menyampaikan informasi kepada publik dengan sebaik-baiknya,” ucap Gubernur.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap agar rapat koordinasi ini dapat memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam penentuan arah kebijakan pada sektor infrastruktur jalan.

Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir Balaw mengharapkan agar terjadi perubahan yang signifikan di bidang infrastruktur di Provinsi Lampung. Menurut Tomsi Tohir, hal tersebut dapat tercapai melalui sinergi antar provinsi, kota dan kabupaten.

Tomsi Tohir juga mengajak seluruh pihak untuk mereview kembali perencanaan yang telah dibuat, telah memenuhi target persyaratan terkait anggaran infrastruktur.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, kehadiran jajaran Kemendagri di Provinsi Lampung adalah untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan terkait permasalahan infrastruktur. Hal tersebut, sesuai dengan tugas Kemendagri yaitu melakukan pembinaan terhadap daerah

“Sekda dan Kepala OPD terkait dari provinsi dan kabupaten kota, membahas secara teknis, mengumpulkan data, kemudian menyatukan langkah sehingga dari data-data tersebut bisa ditentukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk didalamnya, perubahan anggaran untuk keperluan infrastruktur tersebut,” kata Agus Fatoni.

Agus Fatoni juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara bertahap harus menganggarkan 40% anggaran APBDnya sampai 2027 untuk infrastruktur.

“Tapi apabila tahun ini bisa 40 persen untuk infrastruktur, ya lebih bagus lagi,” kata Agus Fatoni.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *