Satreskrim Tuba Ringkus Pelaku Curas di Jalin Rawa Jitu

Tulangbawang827 views

Menggala : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap RU (44), PU (35), SU (40) dan JU (35), yang merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Lintas Rawa Jitu PT. BNIL Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Sabtu (2/6) di daerah Jambi.

“RU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Heur Gelis, Kecamatan Heur Gelis, Kabupaten Indramayu dan PU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bumirejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap di Jalan Prof Dr. Sumantri Brojonegoro, Kota Jambi sekira pukul 16.00 WIB. 

Sedangkan SU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Suryadi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan JU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Perum Masure II Blok A, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di Rumah Makan yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi,” ujar AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Ketut Diasti (52) (bapak kandung) dari korban Putu Edi Diastrawan, yang berprofesi petani, warga Kampung Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 580 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Mei 2018. Kerugian mobil truck merk mitsubishi tahun 2012 BE 9448 TF memuat udang sebanyak 34 fiber seberat 2300 Kg, yang semuanya ditotal sekira Rp. 500 Juta.

“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan siapa dan dimana keberadaan para pelaku, dengan keuletan dan kegigihan anggota kami dilapangan, akhirnya para pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap. Saat akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki para pelaku,” tegas AKP Zainul.

Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Mobil Truck merk mitsubishi tahun 2012 BE 9448 TF milik Putu Edi Diastrawan, Mobil Toyota Avanza warna abu-abu A 1617 VA, 2 pucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver berikut 10 butir amunisi aktif call 9 mm, 4 unit HP (handphone) Nokia, Gunting, Lakban warna hitam, 4 buah borgol besi, 2 buah masker penutup wajah, 1 buah plat nomor kendaraan AA 1648 NE, 3 buah dompet kulit, 2 buah tas selempang, 5 lembar bukti resi transfer dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta 950 Ribu.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”tandasnya.

Reporter : Ade Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *