Lampung Selatan : Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap dua orang oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan kepada Kades Titiwangi kecamatan Candipuro Lamsel, (22/05/2018).
“Pada hari Selasa 22 Mei 2018 pukul 14.30 Wib Sat Reskrim Polres Lamsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang mengatasnamakan LSM,’Kata Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Effendi, Selasa (22/05/2018).
Adapun kedua oknum LSM tersebut yakni Naim (48) warga Simpang Tiga Bakauheni dan Indra Yulian (27) warga Negeri Pandan, Kalianda. Keduanya ditangkap atas laporan Kades Titiwangi, Candipuro, Sumari (51).
Krolnologis awalnya, sdr Sumari dihubungi oleh orang yang tidak dikenal mengaku bernama Sdr. Suroso (Pegawai Inspektorat Lamsel dan mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Sdr. JOKO (Kepala Inspektorat Lamsel) dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000. Sekira pukul 14.30 wib kedua pelaku meminta tolong kpd Sdr. Galuh Putra untuk mengambil uang kepada korban dan mengatakan bahwa pelaku disuruh orang Inspektorat untuk mengambil uang.
“Setelah korban menyerahkan uang kepada Sdr. Galuh Putra, anggota Sat Reskrim Polres Lamsel langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,”Jelasnya.
Selain mengamankan oknum LSM tersebut polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai satu juta rupiah berikut empat unit Handphone.
“Dalam perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal .368 KUHPidana,” Tutupnya.
Reporter : Dendi Hidayat