Pemkot Bandar Lampung Minta Kebijakan Uji Kir Gratis Ditinjau Kembali

Tapis Berseri108 views

Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meminta kebijakan Uji Kendaraan Bermotor (Kir) gratis yang mulai berlaku sejak Selasa (2/1) dapat ditinjau kembali.

“Kami harap kebijakan uji kir Gratis kalau bisa ditinjau kembal, agar daerah ada pemasukan dari sektor tersebut,” kata Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Andy Koenang di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, hal itu karena yang dilayani dalam uji kir adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha.

“Jadi dengan adanya kebijakan penghapusan Retribusi Kir ini yang dirugikan adalah pemerintah daerah, karena tidak ada pemasukan,” kata dia.

Terlebih, lanjut Andi, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji Kir ke pemerintah pusat yang harganya lumayan tinggi.

“Jadi kalau retribusi uji Kir dihapus, sedangkan pemda dibebankan anggaran buku uji Kir, sehingga cek dan balance nya dimana, sehingga kami harap kebijakan itu ditinjau kembali,” kata dia.

Diketahui UPT Kir Bandarlampung pada 2023 memiliki target PAD sebesar Rp2 miliar yang mampu dicapai oleh pemkot dari sektor tersebut.

“Yang pasti pemda kehilangan pemasukan dari sektor Kir, karena kebijakan tersebut. Pada satu sisi pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut retribusinya,” kata dia.

Andi pun mengungkapkan bahwa kebijakan uji Kir gratis sudah dijalankan sejak Selasa (2/1), hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung 2024.

“Untuk antusias setelah adanya kebijakan uji kir gratis, animo cukup tinggi, biasanya rata-rata sehari kami bisa melakukan pengujian sekitar 60-70 unit kendaraan bermotor, sekarang bisa lebih,” kata dia.

Menurut Andi, kendaraan bermotor memang wajib dilakukan uji Kir guna mengetahui apakah mobil tersebut layak jalan atau tidak dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis serta mendukung klaster lingkungan dari pencemaran lingkungan.

“Jadi untuk lihat layak atau tidaknya kendaraan bermotor perlu dilakukan proses pengujian yang berdasarkan UU waktunya ditentukan per enam bulan sekali,” kata dia.

AntaraLampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *