Pemkot Bandarlampung-BRI Kerja Sama Pembayaran Retribusi Berbasis Digital

Tapis Berseri129 views

Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dan Bank Rakyat Indonesia (BRI melakukan kerja sama terkait pembayaran retribusi sampah berbasis digital melalui aplikasi Solusi Transaksi Elektronik BRI (Stoberi).

“Kerja sama ini adalah hal yang baik, apalagi pemerintah pusat telah mencanangkan semua kegiatan berkaitan dengan pajak dan retribusi melalui sistem elektronik,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Baadarlampung, Kamis.

Dia berharap dengan sistem aplikasi yang ditawarkan oleh BRI, pemasukan daerah dari retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung dapat jauh lebih baik lagi.

“Harapan kami aplikasi ini bisa berkembang dan pendapatan asli daerah Baadarlampung dapat meningkat,” kata Eva.

Pimpinan Cabang BRI Teluk Bertung Tarmizi mengatakan perbankan menawarkan ke pemerintah terkait aplikasi yang sebenarnya sudah familiar untuk mendukung potensi pemasukan daerah, dan dalam hal ini retribusi sampah.

“Degan aplikasi ini pemerintah akan mendapatkan data yang akuntabel dan terdata berapa potensi pemasukan daerah serta tersistem dengan baik,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dengan aplikasi ini tagihan retribusi sampah juga akan langsung tersampaikan ke pelanggan melalui smartphonenya.

“Sehingga ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk membayar tagihannya dan tak perlu takut dilebih-lebihkan karena yang keluar adalah angka pasti,” kata dia.

Menurutnya sistem yang ditawarkan tersebut sangat membantu kedua belah pihak.

“Dari sisi pemda, akan terbantu dalam hal penyampaian tagihan dan di aplikasi itu juga terdapat laporan siapa yang sudah bayar dan belum, jadi muncul semua sehingga terintegrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Pemkot Bandarlampung, Ahmad Husna mengatakan, aplikasi Stoberi saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke 126 perusahaan yang retribusi sampahnya tinggi.

“Setelah sosialisasi, aplikasi Stoberi ini ditargetkan dapat dipakai pada Februari 2024. Tetapi memang akan diterapkan ke usaha-usaha seperti kafe, toko, hotel dan sejenisnya dulu,” kata dia.

AntaraLampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *