Hari Ketiga Ops Patuh Krakatau, Satlantas Tuba Tindak 153 Pelanggar Lalin

Tulangbawang640 views
Menggala :Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang selama 3 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2018 (26 – 28 April 2018), telah berhasil melakukan penindakaan berupa tilang sebanyak  153 surat kendaraan (SIM dan STNK).
Kanit Turjawali Satlantas Ipda Suarjono Suryaningrat, SH, MM mendampingi Kasat Lantas AKP Agustinus Rianto, SE mengatakan, pelaksaan operasi dilakukan sebanyak dua sesi, tepatnya pada pagi dan sore hari dengan menurunkan personel sebanyak 20 orang.
Khusus di hari ke tiga pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2018 (28/4), telah berhasil melakukan tilang sebanyak 83 surat kendaraan. “70 STNK dan 13 SIM yang rata-rata didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua,” jelasnya.
Lanjut Ipda Surajono, selain melakukan tilang terhadap surat-surat kendaraan, kami juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, karena mereka tidak membawa kelengkapan berupa SIM maupun STNK.
Bagi masyarakat yang kendaraannya telah diamankan dalam pelaksanaan operasi ini, “bisa mengambil kembali kendaraan tersebut, dengan cara menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang asli berupa STNK & BPKB (buku bukti kepemilikan kendaraan bermotor) ke Satlantas Polres Tuba ,” tegas Ipda Suarjono.
Kanit Turjawali menerangkan, rata-rata pengendara yang di tilang oleh petugas, disebabkan oleh pengendara yang tidak menghidupkan lampu utama motor (light on), tidak memasang kaca spion, tidak memakai helm dan lampu rem mati.
Untuk pergelaran personel Satlantas pada pelaksanaan operasi, penentuan titiknya nanti akan berubah – ubah, ini didasarkan atas titik pelanggaran dan laka lantas (kecelakaan lalu lintas).  
“Jadi nanti kami akan minta petunjuk pimpinan dan Kasat Lantas terlebih dahulu, untuk penentuan titik-titik operasi selanjutnya. Pelaksanaannya akan diupayakan tiga sesi, pada pagi, sore dan malam namun itu juga melihat situasi dan cuaca.” Pungkasnya. 
Reporter : Ade Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *